Saturday, 6 August 2016

Hukum dan pelaksanaan Wakaf

 

Assalamualaikum Wr. Wb.

Hello, bagaimana kabarnya para pembaca MIPA's Blog. Hari ini mimin akan post tentang pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI). Yaitu pasal wakaf.



Disini akan dijelaskan. Apa hukum wakaf? Siapa yang dianjurkan berwakaf? , apa saja yang boleh diwakafkan?. Dan apa saja yang berkaitan dengan wakaf.

sebelum saya menjelaskan tentang wakaf, alangkah baiknya kita mengetahui dulu "apa itu wakaf ?", wakaf berasal dari bahasa arab "waqafa" yang artinya menahan. Wakaf menurut istilah artinya menahan suatu benda yang kekal zatnya agar bisa diambil manfaatnya untuk kebaikan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.

Wakaf termasuk perkara sunah dalam ajaran agama Islam. orang yang berwakaf, berarti sudah melakukan amal jariyah, dan pahala orang yang beramal jariyah tidak akan pernah putus, walaupun yang beramal sudah meninggal dunia.

Rukun dan Syarat Wakaf :
  -a). orang yang berwakaf (waqif):
         - Baligh dan Rasyid
         - Tidak punya hutang
         - Kemauan Sendiri (tidak terpaksa)
  -b). Harta yang diwakafkan (mauquf)
         - Benda tetap, tidak cepat habis atau rusak
         - Batas - batasnya harus jelas
         - Milik sendiri
         - Tidak boleh dibatalkan
  -c). Penerima wakaf (Mauquf 'alaih)
         - Dewasa
         - Bertanggung jawab
         - mampu melaksanakan amanah
         - Membutuhkan
  -d). Pernyataan Wakaf (sighat)
         Pernyataan wakaf adalah pernyataan orang yang mewakafkan dan merupakantanda penyerahan          benda atau barang yang diwakafkan. sighat harus dinyatakan secara jelas bahwa ia telah
         melepaskan  haknya atas benda tersebut untuk diwakafkan.

No comments:
Write comment